Akmal, S. Si. Menyelesaikan studi sarjana sains di Universitas Hasanuddin, menyukai dunia blogging dan fotografi. Sering menulis artikel di berbagai media nasional.

Pengertian Norma Hukum, Jenis, dan Tujuannya

Norma hukum pengertian, jenis, tujuan, dan macam macam

Norma Hukum – Di dalam kehidupan ini terdapat berbagai jenis norma. Norma adalah sesuatu yang mengatur tingkah laku dari manusia di dalam kehidupan masyarakat. Masing-masing dari norma yang ada tentu aja mempunyai sanksi yang mengikutinya, baik sanksi itu diberikan secara langsung ataupun tidak langsung.

Entah ia diberikan secara psikologis ataupun secara fisik. Norma bisa berlaku untuk masyarakat secara universal dan bisa juga berlaku untuk kalangan atau kelompok tertentu saja. Dari berbagai norma yang ada, salah satunya adalah norma hukum.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum
okezone.com

Di dalam suatu masyarakat, ada berbagai macam norma yang terdapat di dalamnya, baik itu secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindakan dan juga perilaku masyarakatnya.

Di antara norma yang sangat peka di dalam kehidupan adalah norma agama, norma adat dan juga norma moral.

Sementarauntuknormahukumsendiribukanlahsesuatu yang munculdarimasyarakat, namuntimbuldariNegaraatauinstitusi yang wajibdiikutiolehmasyarakat di dalamnya.

Norma hukum adalah sebuah ketentuan ataupun aturan yang diciptakan oleh suatu lembaga berwenang dengan sifat mengikat dan memaksa.

Pembuatan aturan atau ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga untuk mewujudkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma Hukum vs Norma Lain

Terdapat perbedaan mendasar antara norma hukum dan juga norma yang lainnya. Berikut rincian selengkapnya:

  • Norma hukum memiliki sifat heteronom yang maknanya adalah norma tersebut datangnya adalah dari luar diri seseorang. Sementara untuk jenis norma yang lainnya memiliki sifat otonom atau yang asalnya adalah dari diri seseorang.
  • Norma hukum itu adalah norma yang dapat diikuti dengan adanya sanksi pidana ataupun sanksi yang memaksa secara fisik. Sementara untuk norma yang lainnya tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi yang memaksa secara fisik.
  • Di dalam norma hukum, sanksi pidana atau sanksi yang sifatnya memaksa pelaksanaannya adalah oleh aparat Negara seperti polisi, jaksa dan juga hakim. Sementara untuk pelanggaran norma yang lain, datangnya sanksi adalah dari dalam diri sendiri.

Sementara persamaan di antara norma hukum dan juga norma yang lainnya adalah norma tersebut sama-sama menjadi pedoman bagi seseorang untuk bertindak.

Selain itu, norma-norma yang ada tersebut sama-sama bersumber, berlaku dan juga berdasar kepada sebuah norma yang status dan kedudukannya lebih tinggi.

Dan persamaan yang lain adalah norma hukum dan juga norma-norma yang lain tersebut berjenjang dan juga berlapis serta membentuk suatu hierarki.

Tujuan Norma Hukum

Adanya norma hukum yang berkembang saat ini bukanlah tanpa tujuan. Melainkan hadir untuk kepentingan bersama di dalam sebuah Negara sehingga suatu Negara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita yang ada.

Berikut ini adalah beberapa tujuan dari norma hukum yang wajib diketahui.

  • Mencoba menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib dan teratur.
  • Berupaya menciptakan ketertiban dan juga keseimbangan demi tercapainya masyarakat yang tertib.
  • Melindungi berbagai kepentingan manusia untuk mencapai tujuan mereka masing-masing.

Artinya, norma hukum dibuat tidak lain adalah untuk ketertiban sebuah Negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya.

Selain itu, norma hukum ini juga melindungi dan menjamin hak-hak semua manusia yang menjadi warga Negara Indonesia sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa.

Karena tanpa adanya norma hukum, maka ketertiban juga tidak akan terjadi dan kejahatan serta kekacauan ada di mana-mana. Oleh karena itu, keberadaan norma hukum ini sangatlah penting dan mendesak.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Norma hukum memiliki beberapa jenis. Berikut ini adalah beberapa jenis norma hukum yang harus diketahui:

  1. Hukum Acara
    Hukum acara adalah hukum yang di dalamnya mengatur tentang penuntutan pemeriksaan dan juga untuk memutuskan sebuah perkara. Hukum acara sendiri dibagi menjadi dua jenis, pertama adalah hukum pidana dan kedua adalah hukum perdata.
  2. Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang di dalamnya mencakup suatu kejahatan, tindakan kriminal, pelanggaran dan juga sanksi-sanksinya.
    Contoh dari hukum pidana sendiri adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih mengatur tentang hukum pidana.
  3. Hukum Perdata
    Hukum perdata adalah hukum yang di dalamnya mengatur tentang hak atas harta benda dan juga hubungan antara individu satu dengan yang lain di dalam sebuah masyarakat. Hukum ini juga biasa dikenal dengan hukum privat atau hukum publik.

Sifat Norma Hukum

Berdasarkan pandangan Purnadi Purbacaka dan juga Soerjono Soekamto, norma hukum mempunyai beberapa sifat.

Di antara sifat hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Imperatif
    Sifat dari norma hukum yang pertama adalah imperatif. Imperatif yang dimaksud di sini merupakan suatu perintah yang secara apriori yang wajib ditaati entah itu berupa perintah atau larangan.
  • Fakultatif
    Untuk sifat dari norma hukum yang selanjutnya adalah fakultatif yang merupakan tidak mengikat secara apriori atau harus dipatuhi.

Sifat imperatif di dalam sebuah norma hukum kerap disebut dengan norma yang memaksa. Sementara yang sifatnya fakultatif lebih dibedakan antara norma hukum yang bersifat mengatur dan juga norma hukum yang bisa menambah.

Kadang ada juga norma hukum yang sifatnya campuran yang di dalamnya ada unsur memaksa dan juga mengatur.

Norma hukum sendiri bisa juga dibedakan antara yang memiliki sifat umum dan juga abstrak, dan ada juga yang sifatnya konkret dan ada juga yang sifatnya individual.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Norma hukum sendiri mempunyai ciri atau karakteristik khusus yang membedakannya dengan yang lain. Adapun ciri-ciri dari norma hukum sendiri adalah sebagai berikut:

  • Dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang
    Ciri dari norma hukum yang pertama adalah ia dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Masing-masing Negara tentu saja mempunyai aturan yang berbentuk norma hukum. Jika di Indonesia, maka contohnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang kekuasaan Negara di dalam bentuk undang-undang.
  • Proses pembuatannya mengikuti prosedur tertentu
    Pembuatan dari norma hukum sendiri haruslah mengikuti tata car dan juga langkah tertentu dan disepakati bersama. Sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang di Indonesia yang diatur di dalam pasal 20, 21 dan 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Nomer 10 tahun 2004.
  • Mengikuti suatu hierarki tertentu
    Ciri dari norma hukum selanjutnya adalah mengikuti hierari tertentu. Hierari di sini memberikan arti bahwa norma hukum itu memiliki jenjang dan berlapis dimana norma hukum yang notabene lebih tinggi menjadi sumber bagi norma hukum yang lebih rendah.
  • Ada aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia
    Supaya dapat mengatur segenap warganya, maka pemerintah pun membuat suatu aturan yang tertulis dan ini disebut dengan norma hukum. Aturan ini mengatur terkait hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya ataupun mengatur antar warga Negara satu dengan warga Negara yang lain. Tidak hanya itu, ada juga suatu hukum tidak tertulis yang pemberlakukan nya hanya ada di kawasan tertentu.
  • Aturannya bersifat memaksa
    Norma hukum memiliki sifat memaksa. Maknanya adalah norma tersebut wajib untuk diikuti tanpa terkecuali oleh semua masyarakat yang terdapat di dalam norma tersebut.
  • Disertai dengan sanksi yang memaksa dan tegas
    Supaya norma hukum yang ada dapat dipatuhi dan berjalan dengan baik, maka bagi masyarakat yang melanggarnya harus diberikan sanksi yang tegas. Adapun contoh dari bentuk sanksi yang dimaksud adalah denda, penjara bahkan bentuk hukuman mati.

Hierarki Norma Hukum

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara mengenai Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga ketetapan dari MPR.

Juga yang terdapat dalam Hukum Dasar Tidak Tertulis yang kerap dikenal dengan konvensional Ketatanegaraan. Dan berikut ini adalah hierarki norma hukum:

Norma Fundamental Negara

Norma Fundamental Negara merupakan norma hukum yang paling tinggi dan menjadi kelompok pertama di dalam hierarki norma hukum Negara.

Norma Fundamental Negara ini adalah norma yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi. Namun sifatnya ditetapkan oleh masyarakat sebuah Negara dan menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum yang terdapat di bawahnya.

Berdasarkan pada norma hukum NKRI, Pancasila-lah yang menjadi Norma Fundamental Negara yang menjadi norma hukum tertinggi dan juga menjadi cita hukum.

Adapun Pancasila yang dimaksud tersebut seperti yang sudah tertuang di dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Hal itu berarti Pembukaan UUD 1945 adalah norma dasar tertinggi di dalam Negara. Yakni menjadi norma dasar untuk terbentuknya konstitusi dan juga Undang Undang Dasar.

Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara

Aturan Dasar Negara adalah suatu kelompok norma hukum yang letaknya di bawah Norma Fundamental Negara. Norma ini masih menjadi norma yang sifatnya pokok dan aturannya masih bersifat umum atau garis besar.

Di setiap Aturan Dasar Negara umumnya akan diatur hal-hal tentang pembagian kekuasaan dari Negara pada puncak pemerintahannya.

Dan juga mengatur tentang hubungan antara lembaga Negara yang satu dengan lembaga Negara yang lain. Selain itu juga mengatur antara Negara beserta warganya.

Di Indonesia, Aturan Dasar Negara atau Aturan Pokok Negara sendiri tertuang di dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan juga Ketetapan MPR. Selain itu juga terdapat di dalam hukum dasar tidak tertulis yang kerap disebut dengan Konvensi Ketatanegaraan.

Aturan pokok Negara ini juga menjadi landasan untuk proses pembentukan undang-undang dan juga peraturan lainnya yang lebih mudah.

Undang Undang

Undang Undang menjadi norma hukum yang lebih kongkret dan juga terperinci. Juga telah bisa langsung berlaku di dalam sebuah masyarakat.

Norma hukum yang terdapat dalam Undang Undang tidak hanya norma hukum yang sifatnya tunggal.

Namun, norma hukum tersebut adalah norma hukum yang memiliki pasangan, sehingga terdapat norma hukum sekunder di samping jenis norma hukum primernya.

Sehingga di sebuah undang-undang bisa dicantumkan norma-norma yang sifatnya sanksi, baik itu berupa sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa.

Selain itu, undang undang di sini memang memiliki perbedaan dengan jenis peraturan yang lainnya. Hal itu dikarenakan undang undang menjadi suatu norma hukum yang secara langsung dibuat oleh suatu badan legislatif.

Peraturan Pelansanaan dan Peratuan Otonom

Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom di sini adalah peraturan yang letaknya ada di bawah undang undang dan memiliki fungsi sebagai penyelenggara ketentuan dan aturan yang terdapat di dalam undang-undang.

Adapun peraturan pelaksanaan ini sumbernya adalah kewenangan dari delegasi. Sementara untuk peraturan otonomnya bersumber dari kewenangan atribusi.

Yang dimaksud dengan atribusi kewenangan di dalam peraturan perundang-undangan adalah pemberian suatu kewenangan di dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar ataupun Undang Undang kepada lembaga pemerintah atau lembaga Negara.

Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan bisa dilaksanakan atas prakarsanya sendiri ketika diperlukan setiap saat asalkan masih sejalan dengan batas-batas yang diberikan.

Sementara delegasi kewenangan di dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu pelimpahan kewenangan di dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundangan undangan yang lebih rendah di bawahnya, baik pelimpahan tersebut dinyatakan dengan tegas atau dinyatakan dengan bentuk tindakan.

Contoh Norma Hukum

Untuk ulasan yang selanjutnya adalah contoh dari bentuk norma hukum apabila dilihat dari jenis atau pengelompokannya.

Dalam hal ini ada dua jenis hukum yang diatur dan masing-masing dari keduanya mempunyai keterangan tersendiri. Berikut ulasan selengkapnya.

1. Hukum Publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan warnanya. Misalnya HTN, HTUN, hukum pidana. Adapun contoh dari hukum publik ini adalah sebagai berikut:

– Hukum Tata Negara (HTN) yang di dalamnya mengatur tentang nirma yang berkaitan dengan praktik ketatanegaraan seperti tugas-tugas Negara dan bentuk Negara-Negara.

Adapun contoh dari pelanggaran Hukum Tata Negara ini adalah kasus yang dialami oleh Hendraman Supandji mengenai habisnya masa bakti yang beriringan dengan habisnya masa jabatan presiden.

Ketika ia, secara otomatis ia diangkat menjadi seorang jaksa agung tanpa adanya pelantikan untuk jabatan presiden masa berikutnya.

Oleh karenanya, di bulan September 2009, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan suatu gugatan kepada MK mengenai kasus tersebut.

– Sebagaimana namanya, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) berhubungan dengan keadministrasian sebuah Negara.

Adapun contoh dari pelanggarannya adalah adanya sengketa terkait pengosongan rumah dinas oleh salah seorang pensiunan dan juga dibangunnya hunian illegal di tanah pemerintah.

– Melakukan suatu penghinaan kepada presiden lewat media sosial adalah salah satu contoh dari bentuk Hukum Pidana.

Perbuatan ini melanggar yang namanya KUHP Pasal 310 Ayat 1 yang bunyinya adalah “Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh suatu hal, yang memiliki maksud terang agar hal tersebut diketahui oleh pihak umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat 9 bulan”.

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan suatu hukum yang di dalamnya mengatur hubungan antar warga Negara misalnya hukum Perdata dan hukum Dagang. Adapun contoh dari hukum Privat ini adalah sebagai berikut:

– Adanya kasus Prita Mulyasari yang dijerat dengan pasal 23 ayat 3 UU ITE berkaitan dengan adanya pencemaran nama baik melalui sebuah media elektronik. Ia mengadukan adanya keluhan atas suatu rumah sakit di blog sehingga pengelola rumah sakit atau Managemen PT Sarana Mediatama Internasional mengugatnya baik secara perdata ataupun pidana.

– Adapun hukum dagang merupakan hukum yang di dalamnya mengatur tentang sektor perniagaan. Contoh pelanggaran dari hukum jenis ini adalah terdapat sebuah perusahaan yang membuat logo sama dengan perusahaan yang lain, keduanya hanya berbeda nama perusahaannya saja sedangkan perusahaan lain tersebut logonya lebih dulu terdaftar. Maka, perusahaan yang baru tersebut bisa terjerat pasal 6 Undang Undang No. 15 tahun 2001.

Bentuk Hukum Berdasarkan Ruang Lingkup

Apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka terdapat dua bentuk hukum yang telah diatur dan memiliki keterangan masing-masing, adapun ulasannya adalah sebagai berikut ini:

1. Hukum Nasional

Hukum nasional merupakan jenis hukum yang berlaku di suatu Negara saja. Misalnya adalah beberapa contoh berikut ini:

  • UUD 1945 yang hanya berlaku di Indonesia saja.
  • Hukum Mesir yang hanya berlaku di Mesir saja.
  • Hukum Pidana Jepang yang hanya berlaku di Negara Jepang saja.

2. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah sebuah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan antar Negara satu dengan yang lain.

Adapun contoh dari hukum ini adalah: ‘

  • Hukum internasional yang berlaku secara menyeluruh atau universal misalnya Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948.
  • Hukum internasional regional misalnya saja Hukum Eropa yang hanya berlaku di Benua Eropa Barat saja dimana hukum satu ini dikembangkan untuk kepentingan organisasi Internasional Uni Eropa.
  • Hukum internasional yang berlaku secara khusus misalnya adanya perjanjian antara Indonesia dan juga Malaysia yang berhubungan dengan dua Negara.

Landasan Hukum

Sementara jika dilihat dari sisi bentuknya, terdapat dua landasan hukum yang telah diatur dan memiliki keterangannya masing-masing. Berikut ulasan selengkapnya:

1. Tertulis

Hukum tertulis adalah suatu hukum yang sudah ditulis dan disahkan oleh pejabat berwenang. Adapun contoh dari hukum tertulis sendiri adalah sebagai berikut:

  • UUD 1945. UUD 1945 menjadi hukum tertulis dan menjadi dasar bagi hukum yang lain. Hukum ini ditulis, disepakati dan disahkan sejak Indonesia merdeka.
  • Undang Undang. Peraturan Undang Undang ini ditetapkan dan ditulis untuk melengkapi dan menjabarkan pelaksanaan UUD 1945.
  • Keputusan Presiden (Kepres) yang dibuat sebagai sebuah aturan tertulis yang ditetapkan dan dikeluarkan secara langsung oleh presiden.

2. Tidak Tertulis

Di antara contoh dari hukum tidak tertulis adalah sejenis hukum adat yang wajib dipatuhi oleh masyarakat atau daerah tertentu. Hukum ini biasanya mengatur pelaksanaan kehidupan dalam bermasyarakat.

Dikarenakan sifat hukumnya yang tidak tertulis, maka hukum ini dapat berubah sewaktu-waktu dan kapanpun sesuai dengan situasi dan kondisi.

Adapun contoh dari hukum tidak tertulis tersebut adalah sebagai berikut:

– Hukum adat Bali yang menerapkan sistem warisan dimana anak laki-laki menjadi ahli waris utama sementara anak perempuan hanya akan menikmati harta yang ditinggalkan oleh orang tua atau suaminya.

– Hukum adat Papua dimana apabila seseorang menyebabkan orang lain meninggal di dalam sebuah kecelakaan, maka orang tersebut harus memberikan ganti rugi dengan sejumlah uang dan ternak babi.

– Penjatuhan hukuman yang berlaku pada hukum adat Aceh yang dilakukan secara bertahap. Pertama adalah menasihati, kemudian memberikan teguran dan selanjutnya adalah memohon maaf di depan umum kemudian memberikan hukuman semisal denda dan lain sebagainya.

Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum

Beberapa orang masih kebingungan mengenai perbedaan dari asas hukum dan juga norma hukum. Padahal keduanya sesungguhnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Asas hukum merupakan suatu aturan dasar dan juga prinsip hukum yang abstrak dan secara umum melatarbelakangi aturan kongkret dan juga pelaksanaan dari hukum yang ada.

Sementara untuk norma hukum sendiri merupakan suatu cermin dari kehendak masyarakat. Kehendak tersebut akhirnya menjadi tonggak untuk mengarahkan tingkah laku dari anggota masyarakat dengan cara menentukan suatu pilihan apakah sebuah tingkah laku disetujui ataukah tidak.

Oleh karena itu, bisa diambil pemahaman bahwa norma hukum menjadi syarat dari muncul dan tumbuhnya suatu penilaian yang terdapat di masyarakat.

Di samping terkandung unsur penilaian, norma hukum ternyata juga mengandung nalar tertentu. Nalar itu letaknya ada pada penilaian yang dilakukan oleh masyarakat sendiri terhadap tingkah dan perbuatan orang dalam masyarakat.

Sehingga dapat dipastikan bahwa perbedaan asas hukum dan norma hukum lebih kepada, asas menjadi dasar pemikiran mengenai hukum yang masih umum dan sifatnya abstrak, sementara untuk norma hukum sendiri adalah aturan yang sifatnya real atau nyata.

Selain itu, asas juga merupakan suatu konsep atau ide tertentu, sementara norma hukum merupakan penjabaran dari ide tersebut.

Demikianlah ulasan tentang norma hukum yang bisa dijadikan sebagai tambahan pengetahuan Anda. Dengan mengetahui norma hukum dan berbagai hal yang berkaitan dengannya, maka Anda akan semakin mudah dalam mengidentifikasi apa hakikat dari norma hukum.

Akmal, S. Si. Menyelesaikan studi sarjana sains di Universitas Hasanuddin, menyukai dunia blogging dan fotografi. Sering menulis artikel di berbagai media nasional.