Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang merupakan persekutuan masyarakat dan merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan mengetahui teori tujuan negara, akan dapat dikaji sifat serta legitimasi kekuasaan dari organisasi kekuasaan dari organisasi negara tersebut. Selain itu, dapat pula dipahami orientasi dan motivasi terbentuknya negara dan ke arah mana cita-cita yang hendak diwujudkannya melalui organisasi negara tersebut.

Dengan mengetahui teori tujuan negara, dapat juga dikenal tatanan dan pengendalian organisasinya dengan keadaan lingkungan warga negara. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan ideologi suatu masyarakat atau suatu bangsa.

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli
©pixabay.com

Ada beberapa teori tujuan negara atau ajaran yang dikemukakan para ahli tentang teori tujuan negara. Teori-teori atau ajaran tersebut adalah sebagai berikut.

a. Teori Kekuasaan Negara

Menurut ajaran negara kekuasaan, tujuan negara adalah untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan sehingga negara akan menjadi negara yang kuat, besar dan jaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, rakyat harus berkorban demi bangsa dan negara.

Kepentingan negara diletakkan di atas kepentingan siapapun; jika perlu demi kejayaan negara, rakyat dikorbankan. Penganjur ajaran ini antara lain Shang Yang dan Niccolo Machiavelli.

b. Teori Negara Hukum

Menurut ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya di dasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa di negara itu. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri menurut semau-maunya yang bertentangan dengan hukum.

Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya, rakyat berkewajiban pula mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain H. Krabbe dan Immanuel Kant.

Baca juga:  22 Desain Lampu Kamar Unik yang Kreatif dan Tidak Biasa
Fungsi negara secara umum
©pixabay.com

c. Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Menurut ajaran negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain R. Kranenburg.

Ringkasan Beberapa Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Beberapa Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli
©gerryl.blogspot.co.id

Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan.

  • Teori tujuan negara menurut ajaran Pluto, negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
  • Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
  • Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dna kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
  • Ajaran negara polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
  • Ajaran negara hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
  • Negara kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Indonesia
©pixabay.com

Bagaimana dengan negara kita? Dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan mengenai tujuan negara kita, yaitu:

“Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial … dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.” Jelaslah bahwa Indonesia adalah suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Baca juga:  Kenakalan Remaja | Penyebab, Akibat, & Cara Mencegah

Fungsi Negara

Fungsi Negara
©pixabay.com

Setiap negara disamping mempunyai tujuan, juga mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuannya. Mengenai fungsi negara, para pakar kenegaraan masih belum mempunyai kesamaan pandangan. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan berikut ini.

Fungsi negara menurut para pakar

  • John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
  1. Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan.
  2. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
  3. Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai.

Menurutnya, fungsi mengadili termasuk tugas dari fungsi eksekutif.

  • Montesquieu membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu:
  1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang
  2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang
  3. Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).

Teori ini dikenal dengan teori Trias Politica. Masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.

  • Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat fungsi pokok, yaitu:
  1. Regiling, membuat peraturan.
  2. Betuur, menyelenggarakan pemerintahan
  3. Rechtspraak, fungsi mengadili
  4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
  • Goognow membagi fungsi negar menjadi dua bagian:
  1. Policy Making, kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
  2. Policy Executing, kebijakan yang harus dilaksakan untuk tercapainya Policy Making.

Teori tujuan negara ini kemudian dikenal dengan Dwi Praja (dichotomy).

Fungsi negara secara umum

a. Fungsi Keamanan dan Ketertiban

 Fungsi Keamanan dan Ketertiban
©merahputih.com

Stabilitas negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antar manusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Negara merupakan fasilitator bagi masyarakat, negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Sejarah Kerajaan Mataram Islam

b. Fungsi kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi kesejahteraan dan Kemakmuran
©pixabay.com

Suatu negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Usaha tersebut antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.

c. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara akan menentukan pertahanan atau tidaknya sebuah bangsa dan negara. Fungsi ketahanan negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

d. Fungsi Keadilan

Fungsi negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuk badan-badan peradilan negara yang harus menjamin keadilan setiap warga negara. Usaha yang dapat dilakukan antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum.

Dari uraian mengenai fungsi negara di atas, dapat kita sadari dan pahami bahwa fungsi pertahanan merupakan fungsi negara yang sangat penting bagi tetap tegaknya negara dan bagi kelangsungan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan merupakan fungsi penentu agar ketiga fungsi negara yang lain dapat berjalan secara efektif dan benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat.

***

Demikianlah uraian tentang teori tujuan negara secara umum maupun menurut para ahli, dan uraian tentang fungsi negara. Semoga bermanfaat.

Back to top button