Setiap manusia tentu menginginkan segala doa, keinginan dan hajatnya terpenuhi, baik itu dalam masalah karier, jodoh pendidikan maupun sesuatu yang sulit dicapai menurut nalar dan logika.
Nah, salah satu amalan agar keinginan-keinginan tersebut dikabulkan atau segera terpenuhi adalah dengan ibadah sholat hajat. Apa itu sholat hajat? Bagaimana pelaksanaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian dan Dalil Sholat Hajat
Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan dalam rangka meminta kepada Allah SWT agar semua hajat atau keinginan kita dikabulkan.
Dalil Pertama:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيم سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ثُمَّ يَسْأَلُ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ
Artinya:
Dari Abdullah bin Aufa radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang punya hajat (keinginan) kepada Allah SWT atau kepada salah satu orang hendaklah dia berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu sholat 2 rakaat. Kemudian memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengucapkan: “Laa ilaha illallahul haliimul kariim, subhanallahil arsyil adziim, alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, as’aluka muujibati rahmatik, wa ‘azaa’ima maghfiratik, wal ghanimata min kulli birr, wassalaamata min kulli itsm, laa tada’ lii dzanban illa ghafartah, walaa hamman illa farrojtah, walaa haajatan hiya laka ridhon illa qadoitaha ya arhamar raahimiin. Kemudian berdoa minta perkara dunia dan akhirat. Sesungguhnya hal itu akan ditakdirkan.”. (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah & at-Tirmidzi dan beliau mendhaifkannya)
Para ulama mengatakan bahwa hadits di atas tertulis dalam beberapa kitab hadits di antaranya sebagai berikut:
- Sunan Ibnu Majah, hadis nomor 1384.
- Sunan at-Tirmidzi, hadis nomor 479.
- al-Mustadrak, hadis nomor 1199.
- Syu’abul iman, hadis nomor 2995.
Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hadits di atas. Sebagian ulama seperti Imam al-Hakim menilai bahwa hadits tersebut adalah shahih.
Sebagian ulama lainnya seperti Imam at-Tirmidzi menilainya dhaif. Wallahu a’lam.
Dalil Kedua:
أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
Artinya:
Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta sholat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Niat Sholat Hajat
Niat sangat berpengaruh pada diterima atau tidaknya suatu amal ibadah, sehingga niat dihukumi wajib berdasarkan ijma’ jumhur ulama. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Para ulama telah sepakat bahwasannya niat tempatnya di dalam hati. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki menjelaskan dalam kitabnya Tuhfah Al-Muhtaj:
“Niat itu di hati berdasarkan ijma’. Karena niat adalah maksud maka mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan. Suatu perbuatan akan dianggap ada dengan niat, sehingga tidak mencukupi jika dilalaikan”
Adapun hukum melafalkan niat adalah hal khilafiyyah diantara para ulama. Jumhur memandang sunnah dengan alasan melafadzkan niat membantu hati menghadirkan niat.
Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat sesuatu yang makruh (dibenci) karena sama sekali tidak ada dalil atau nash-nash Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dan para sahabat melakukan hal tersebut.
Terlepas dari perbedaan tersebut, Lafadz niat sholat hajat adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
“Usholli sunnatal-haajati rok’atayni lillahi ta’aala”
Artinya: “Saya berniat sholat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’aala”
Tata Cara Sholat Hajat
Tata cara pelaksanaan sholat hajat sama dengan pelaksanaan sholat wajib, yang membedakan hanya pada niatnya saja.
Secara singkat berikut tata cara pelaksanaan sholat hajat:
- Niat
- Membaca doa Iftitah dan Surah Al-fatihah
- Membaca surat pendek
- Ruku dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan bacaan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama dilanjutkan membaca ayat kursi setelah surah Al-Fatihah
- Salam
Bacaan Doa Sholat Hajat
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, memulai dengan puji-pujian kepada Allah ‘azza wajalla dan bershalawat kepada Rasulullah sallallahu ‘alahi wasallam hal yang utama, kemudian dilanjutkan dengan membaca salah satu dari doa berikut:
Doa Sholat Hajad Pertama:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.”
Doa Sholat Hajad Kedua:
لا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
“Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji milik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.”
Jumlah Rakaat Sholat Hajat
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.
2 Rakaat
Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti mazhab Maliki, Syafi’iy dan Hanbali. Tiga mazhab besar ini berpendapat bahwa sholat hajat itu 2 rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
4 Rakaat
Ini adalah pendapat mazhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin rahimahullah (w. 1252 H) mengatakan bahwa sholat hajat itu 4 rakaat dikerjakan setelah isya’.
Pada rakaat pertama setelah membaca al-Fatihah lalu kemudian membaca ayat kursi 3 kali. Pada rakaat kedua, ketiga dan keempat setelah membaca surat al-Fatihah lalu kemudian membaca surat al-Ihklas, al-Falaq dan an-Naas.
Beliau juga mengatakan bahwa masyayikh kami mengerjakan sholat hajat 4 rakaat dan semua hajatnya terkabulkan.
12 Rakaat
Ini adalah pendapat dari Imam al-Ghazali rahimahullah (w. 505 H). Di dalam kitab Ihya’ Ulumiddin beliau mengatakan bahwa siapa yang sholat 12 rakaat maka doa dan hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.
Setiap rakaat membaca surat al-Fatihah, Ayat Kursi dan al-Ikhlas. Setelah selesai sholat lalu sujud dan membaca:
سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالمَجْدِ وَتَكَرَّمَ بِهَ، سُبْحَانَ ذِي العِزِّ وَالكَرَمِ، سُبْحَانَ ذِي الطَوْلِ أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ العِزِّ مِنْ عَرْشِكَ وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الأَعْظَمِ وَجَدِّكَ الأَعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ العَامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ وَلَا فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Artinya:
“Mahasuci Zat yang mengenakan keagungan dan berkata dengannya. Mahasuci Zat yang menaruh iba dan menjadi mulia karenanya. Mahasuci Zat pemilik keagungan dan kemuliaan. Mahasuci Zat pemilik karunia. Aku memohon kepada-Mu agar bershalawat untuk Sayyidina Muhammad dan keluarganya dengan garis-garis luar mulia Arasy-Mu, puncak rahmat kitab-Mu, dan dengan nama-Mu yang sangat agung, kemuliaan-Mu yang tinggi, kalimat-kalimat-Mu yang sempurna dan umum yang tidak dapat dilampaui oleh hamba yang taat dan durjana,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103-104).
Setelah itu sebutkan hajat atau keinginannya. Insya Allah dikabulkan oleh Allah SWT.
Cara yang seperti ini juga disebutkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain.
Waktu Pelaksanaan Sholat Hajat
Tidak ada waktu khusus untuk pelaksanaan sholat hajat begitupun tidak ada tata cara khusus gerakan sholatnya. Pelaksanaannya sama dengan sholat sunnah lainnya.
Demikian yang dijelaskan oleh syekh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dalam video ceramahnya. Dan juga telah dijelaskan oleh menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwasannya mayoritas ulama menganjurkan sholat hajat.
Hukum Sholat Hajat
Mayoritas ulama dari kalangan 4 madzhab berpendapat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab. Artinya kita boleh melakukannya sebab ada dalil yang bisa dijadikan landasan.
اتفق الفقهاء على أن صلاة الحاجة مستحبه. الموسوعة الفقهية الكويتية 211/27
“Para ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab.”
Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan hukum sholat hajat sebagai berikut:
ومنه صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمرومسته حاجة في صلاح دينه و دنياهوتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلة الآتية. نهاية الزين ص: 105
“Di antara yang termasuk sholat sunnah adalah sholat hajat. Barang siapa yang punya kesulitan dan punya hajat yang sulit untuk agamanya atau dunianya maka hendaklah sholat hajat.”