Niat puasa Ramadhan – Syarat puasa yang disepakati oleh para ulama adalah niat. menurut mereka, doa niat puasa Ramadhan di siang hari, dilakukan pada malam hari sebelum melaksanakan puasa itu. Niat puasa itu dilakukan pada sebagian waktu malam hari, sebelum waktu imsak.
Barangsiapa belum melakukan doa niat puasa Ramadhan sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. Sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa (pada malam harinya) sebelum fajar, maka samasekali tidak ada puasa baginya (maka puasanya tidak sah).” (HR. imam yang lima)
Menurut ulama kalangan mahzab Maliki, niat boleh dilakukan pada malam hari, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedangkan menurut pendapat ulama kalangan mahzab Syafi’i dan Hambali, niat untuk puasa wajib dilakukan pada malam hari, sedangkan niat untuk puasa sunnah boleh dilakukan sebelum siang hari atau pada siang hari.
Menurut kebanyakan ulama, menentukan niat perlu dilakukan bagi setiap puasa wajib. Orang yang berpuasa pada malam hari harus sudah menentukan niatnya dengan yakin bahwa puasa yang akan dilaksanakan keesokan harinya adalah puasa Ramadhan, puasa qadla’, puasa kafarat, atau puasa nazar.
Para ulama juga sepakat bahwa doa niat puasa Ramadhan perlu dilakukan secara terpisah, artinya bahwa setiap malam seseorang diisyaratkan melakukan niat untuk puasa keesokan harinya pada siang hari. Tetapi ulama dari kalangan mahzab Maliki berpendapat bahwa niat puasa sebulan penuh dapat dilakukan hanya sekali pada awal Ramadhan, tidak perlu dilakukan setiap malam.
Hal ini berlaku kalau puasanya tidak terputus-putus oleh berbagai faktor misalnya bepergian atau karena sakit.
Doa Niat Puasa Ramadhan

Rukun puasa yang pertama adalah berniat puasa pada malamnya, yaitu setiap malam sebelum melakukan puasa selama bulan Ramadhan. Wajib menjelaskan niat dalam puasa fardlu seperti puasa Ramadhan, dan sempurnanya doa niat puasa Ramadhan yaitu jika seseorang mengucapkan niat:
“Aku niat puasa hari esok untuk fardlunya Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Jika kita lupa berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka puasa yang kita lakukan tidak sah. Hal tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Umar, dari Hafshah, dari Nabi SAW, ia bersabda:
“Barangsiapa yang tidak niat puasa sebelum fajar, maka samasekali tidak ada puasa baginya.” (HR. Imam yang lima).
Hadits ini menunjukkan wajibnya niat puasa (fardhu) pada malam hari, dan menjatuhkan niat yang dia lakukan itu sebagian waktu malam. Namun jika puasa yang akan dilakukan adalah puasa sunah, berdasarkan beberapa hadits menunjukkan bahwa tidak wajib berniat puasa sunnah pada malam hari.
Jika melakukan puasa sunnah boleh berniat puasa sunnah pada siang hari. menurut mayoritas (jumhur) ulama, tidak wajib melakukan niat puasa sunnah pada malam hari.
Waktu Niat Puasa

a. Mendahulukan niat dalam puasa
para ulama tidak sependapat mengenai kebolehan mendahulukan niat puasa sebagaimana berbeda mengenai wudhu dan shalat, hal ini disebabkan dua hal berikut.
- Nash-nash telah jelas menunjukkan bahwa niat dalam puasa adalah malam hari
- Bahwa pensyaratan pengiring niat pada awal puasa adalah sangat sukar, Allah SWT menghapus kesukaran dengan firmannya. “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-hajj: 28)
Bentuk kesukaran dan kesulitan pada awal puasa merupakan waktu kelupaan manusia. Dalam hal kesukaran menjaga awal puasa yaitu waktu fajar.
b. Mengakhirkan niat dalam puasa
Para ulama berbeda pendapat dalam hal kebolehan menakhirkan niat pada sebagian macam-macam puasa. Kita akan menganalisis pendapat mahzab-mahzab tersebut dan mencari yang terkuat.
- Puasa Qadha dan Kaffarat tidak boleh mengakhirkan niat puasa kaffarat dan qadha ramadhan dan tidak sah puasa keduanya kecuali dengan niat sejak malam menurut sebagian besar para ulama.
Imam Nawawi berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menentang dalam hal tersebut.” - Puasa Ramadhan
Pendapat yang mengatakan boleh berniat siang hari pada puasa Ramadhan.
Imam Abu Hanifah dan kalangannya memberikan pendapat bahwa puasa Ramadhan berlaku niatnya dari terbenam matahari hingga tengah hari.
Syarat-syarat Puasa

Syarat-syarat puasa ada dua macam; yakni syarat wajib dan syarat sah.
1. Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah syarat yang membuat seseorang menjadi wajib (mau tidak mau) harus menjalankan ibadah puasa. Para ulama telah sepakat dan menetapkan syarat wajib puasa, yakni:
- Beragama Islam (Muslim). Bagi orang kafir, tidak wajib baginya berpuasa (lihat hadis riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim tersebut di atas).
- Telah dewasa/baligh. Ibadah puasa tidak diwajibkan kepada anak kecil atau masih kanak-kanak
- Berakal. Ibadah puasa tidak diwajibkan kepada orang gila, tidak kepada orang pingsan, serta orang yang mabuk.
Nabi Muhammad SAW bersabda:“Diangkat tuntutan dari tiga macam orang: (1) Dari anak-anak hingga ia baligh (2) dari orang tidur hingga ia bangun (3) dari orang gila hingga ia sembuh (HR. Abu Dawud, dan Nasa’i). - Mampu/kuat berpuasa
- Menetap (bermukim).
2. Syarat Sah Puasa
Syarat sah puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara’. Pada keterangan yang lain, syarat sah puasa ini disebut fardhu puasa.
Mengenai syarat sah puasa, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Mahzab Hanafi berpendapat bahwa syarat sah puasa adalah niat, terbebas dari hal-hal yang bertentangan dengan puasa (seperti haid dan nifas), terbebas dari hal-hal yang membatalkan puasa.
- Mahzab Hambali berpendapat bahwa syarat sah puasa adalah Islam, niat, bersih dari haid dan nifas.
- Mahzab Maliki berpendapat bahwa syarat sah puasa adalah niat, bersih dari haid dan nifas, Islam, dan pada waktu diperbolehkan berpuasa.
- Mahzab Syafi’i berpendapat bahwa syarat sah puasa adalah Islam, berakal, bersih dari haid dan nifas sepanjang hari, dan niat (Doa niat puasa Ramadhan, misalnya).
Rukun Puasa

Seseorang yang sedang melakukan ibadah puasa maka wajib baginya melaksanakan rukun-rukun puasa agar puasa yang dikerjakannya diterima oleh Allah SWT. Berikut di bawah ini adalah rukun puasa yang harus ada pada pelaksanaan ibadah puasa:
1. Niat
Niat adalah ketetapan hati untuk melaksanakan ibadah berdasarkan keimanan, keikhlasan karena Allah belaka serta kesadaran penuh akan hukum wajibnya dan waktu melakukan ibadah tersebut, yakni satu bulan penuh pada bulan Ramadhan.
Ketetapan hati itu boleh saja diucapkan (sebagian ulama mengatakan tidak). Tetapi jika hanya diniatkan di dalam hati maka itu juga tidak salah. Tetapi yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa wajibnya sebuah niat tidak akan pernah dapat terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa adanya di dalam hati.
Untuk tempat atau lokasi waktunya, berdasarkan As-Sunnah memang ada perbedaan. Niat puasa Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari menjelang fajar, sedang niat puasa sunnah tidak (lihat penjelasan sebelumnya di atas).
2. Imsak
Menahan diri untuk tidak makan, minum dan berhubungan badan dari terbit fajar sampai dengan tenggelamnya matahari. Dalam hal ini ada dua hal penting yang mesti dilakukan, yakni:
- Sahur (makan menjelang fajar) hukumnya sunnah muakkadah. Dalam bahasa Arab, as-sahur dengan memfathahkan huruf sin adalah benda makanan dan minuman untuk sahur. Adapun as-sahuur dengan mendhommakan huruf sin adalah nashdar yakni perbuatan makan sahur itu sendiri (An-Nihayah, 2/27).
- Pelaksanaan puasa yang hukumnya wajib
Setelah ada niat, kemudian sebagai implementasinya adalah pelaksanaan puasa itu sendiri. Menahan makan dan minum dan meninggalkan perbuatan yang dapat membatalkannya. Ada beberapa ketentuan atau kaidah pada pelaksanannya, yakni:
a. Mulai puasa sejak fajar (masuknya waktu subuh)
b. Menyempurnakannya hingga waktu magrib (datangnya malam).
c. Menjauhi makan dan minum.
d. Menjauhi junub (senggama) selama melaksanakan puasa.
e. Menjauhi murtad (keluar dari agama Islam)
3. Berbuka (Ifthor)
Berbuka ini wajib hukumnya. Maksudnya adalah berbuka untuk membatalkan puasa pada waktu matahari terbenam atau saat magrib telah tiba. Penjelasan terhadap berbuka ini ada banyak dalilnya di dalam al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW.
- Di dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan:
“Kemudian sempurnakanlah olehmu puasa sampai datang malam.” - Hadis Sahl bin Saad, yang artinya, “Dari Sahl bin Sas’ad berkata “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “Senantiasa akan sejahteralah orang yang selalu menyegerakan berbuka puasa.”
Nah, demikianlah penjelasan dan uraian mengenai doa niat puasa ramadhan serta syarat dan rukun-rukun puasa yang wajib kita ketahui sebelum memasuki bulan Ramadhan yang penuh berkah ini agar ibadah puasa yang kita lakukan bisa diterima dan kita mendapat predikat orang-orang yang bertakwa. Aammin.
Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa.