Butir-butir Pancasila – Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengalaman sebagai pedoman praktis sebagai pelaksana Pancasila.
Berikut kami uraikan secara rinci butir-butir Pancasila dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara.
Butir-Butir Pancasila
Butir-butir Pancasila sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup antar sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Butir-butir Pancasila sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Butir-butir Pancasila sila ke-3: Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika dibutuhkan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Butir-butir Pancasila sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban bersama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
- Dalam musyawarah lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan permusyawaratan.
Butir-butir Pancasila sila ke 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hal orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai falsafah negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini., dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia, Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya diwujudkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 serta hukum positif lainnya.
Penjelasan Kedudukan Pancasila Sebagai Negara
Kedudukan Pancasila sebagai negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis).
- mengandung norma yang mengharuskan Undang-undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, termasuk para penyelenggara partai politik dan golongan fungsional, memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut: “… Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 , penyelenggaraan negara dan para pelaksana pemerintahan, termasuk juga para penyelenggara partai politik dan golongan fungsional. Hal ini dapat dipahami karena semangat sangat penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat, dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar Formal Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengetian kata “… dengan berdasar kepada…“, secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara, walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara eksplisit. Hal ini didasarkan atas interpretasi (penafsiran) historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No.XX/MPRS/XX/MPR/1966 (jo. Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR RI No. IX/MPR/1978).
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia, yang pada hakikatnya merupakan sumber tertib hukum Indonesia, pada hakikatnya pula merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan (perwujudan) dari budi nurani manusia.
Sumber:
- Ronto. 2012. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka
- IKAPI. 2008. UUD 1945 & Perubahannya + Struktur Ketatanegaraan. Yogyakarta: Penerbit IndonesiaTera
- Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan untuk SMP. Jakarta: Penerbit Interplus
Demikianlah uraian Butir-butir Pancasila dan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita.